Mengapa mengemis daring dilarang, ini sebabnya

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi: Satpol PP Karanganyar menyosialisasikan larangan beri uang ke pengemis.  (Abdul Alim)
Ilustrasi: Satpol PP Karanganyar menyosialisasikan larangan beri uang ke pengemis. (Abdul Alim)


ISTILAH mengemis online atau ngemis daring kini sedang marak dibicarakan menyusul banyaknya praktik eksploitasi kelompok rentan di dunia maya dengan maksud menggugah belas kasihan netizen. Itu dilakukan melalui platform digital, seperti TikTok dan sebagainya.

Tentu ini bukan hanya menjadi masalah sosial semata, melainkan juga hukum. Sebab, seperti di DIY, sudah ada aturan tentang larangan mengemis atau meminta-minta di jalanan dengan memanfaatkan kelompok rentan, seperti orang tua dan anak-anak.

Sejumlah daerah sudah membuat peraturan daerah (Perda) tentang larangan mengemis.

Baca Juga: Empat orang anggota tim patroli hutan diserang harimau di Aceh Selatan, begini kondisi mereka

Dalam KUHP sebenarnya juga ada larangan orang untuk menggelandang maupun mengemis. Karena itu, Dinas Sosial DIY kini sedang menggandeng Polda DIY untuk mengantisipasi praktik mengemis daring. Meski netizen kini sudah cerdas dan bisa memilah dan memilih informasi, namun tetap saja ada yang terbujuk dan mudah trenyuh sehingga memberikan sesuatu (uang) kepada pengemis daring ini.

Pada dasarnya, masyarakat Indonesia sangat kental rasa gotong royong dan mengasihi, sehingga wajar saja bila mudah muncul belas kasihan ketika menyaksikan tayangan yang mengaduk-aduk perasaan. Padahal, tidak semua tayangan itu benar, bahkan sebagian besar didramatisasi untuk menggugah belas kasihan orang lain sehingga memberi uang.

Inilah yang mestinya ditertibkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial yang kemudian diturunkan ke daerah. Sehingga, daerah punya pedoman aturan untuk menyikapi praktik pengemis online. Mengapa perlu menggandeng kepolisian ?

Baca Juga: Sheila on 7 gelar konser Tunggu Aku di Jakarta, begini keseruan netizen dan lagu yang dibawakan!

Ini penting karena ada indikasi tindak pidana, antara lain penipuan, eksploitasi anak dan lansia dan sebagainya. Tindakan ini jelas masuk ranah pidana sehingga polisi harus dilibatkan.

Meski demikian, tak selalu harus langsung mengambil langkah hukum berupa tindakan, melainkan bisa didahului dengan langkah persuasif dan edukatif. Sebab, boleh jadi mereka yang melakukan praktik mengemis online tidak paham dampak atau akibat dari perbuatannya. Mereka hanya berpikir bagaimana mendapatkan simpati dari netizen dan memperoleh uang.

Bila cara mendapatkan uang ini melanggar hukum, tentu implikasinya serius karena akan berhadapan dengan aturan pidana. Kini yang perlu dilakukan segera adalah sosialisasi dan kampanye bahwa mengemis daring dengan mengeksploitasi anak dan lansia adalah tindakan yang tidak terpuji dan berdampak hukum.

Baca Juga: Wisata Alam Puncak Suroloyo Kulon Progo, kini tak seramai dahulu, begini kata warga

Lantas, bagaimana dengan mereka yang benar-benar dalam kondisi membutuhkan bantuan orang lain ? Tentu ada cara yang dibenarkan hukum, yakni meminta bantuan melalui Kementerian atau Dinas Sosial di daerah, sehingga akan melalui proses verifikasi dan seterusnya. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X