solo

Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Kaur Keuangan Krajan Weru Sukoharjo Divonis 2 Tahun Penjara

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi. Mantan Kaur Keuangan Krajan Weru Sukoharjo divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa. (pixabay)

HARIAN MERAPI - SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru Sukoharjo terdakwa kasus korupsi dana desa divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

SW dalam kasus korupsi dana desa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 194 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, Sabtu (24/8/2024 ) mengatakan, proses hukum kasus korupsi dana desa yang menjerat SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru sudah diputus.

Baca Juga: Usaha Klaster Jeruk di Sungai Penuh Jambi Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Tengah di Semarang sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa SW.

Vonis pengadilan diberikan kepada SW dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

SW dalam proses persidangan terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "SW sudah mendapat vonis majelis hakim," ujarnya.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa SW lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 194 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Jelang Bergulirnya Liga 2, PSIM Jogja Tambah Pemain Muda Berlabel Timnas, Pinjaman dari Borneo FC, Siapa Dia?

"Atas putusan tersebut terdakwa SW menerima vonis. Sedangkan JPU masih pikir-pikir," lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penerapan tersangka yang dikeluarkan Kajari Sukoharjo dengan nomor Print - 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.

Baca Juga: Trial Game Dirt 2024 Seri Ketiga Yogya, M Excel Kepot Lantian Juan di Kelas FFA Open

Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan Kejari Sukoharjo setelah cukup bukti kasus korupsi dana desa. Hal ini juga diperkuat dengan penggunaan Dana Desa bernilai besar digunakan tersangka SW.

Halaman:

Tags

Terkini