solo

Ini Alasan DLH Sukoharjo Larang Pembakaran Sampah di TPS

Senin, 12 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Kondisi TPS di wilayah Kecamatan Grogol kebakaran Minggu (11/8/2024). DLH Sukoharjo melarang pembakaran sampah. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo melarang pembakaran sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) baik di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

Larangan pembakaran sampah oleh DLH Sukoharjo ini diberlakukan sebagai bentuk kewaspadaan tingginya kerawanan kebakaran di tengah kondisi cuaca panas musim kemarau.

Tindakan tegas juga akan diberikan DLH Sukoharjo kepada petugas yang melakukan pelanggaran pembakaran sampah di TPS termasuk meninggalkan sumber api karena memicu kebakaran.

Baca Juga: Mediasi Ketiga Antara Warga Moro Sukoharjo dengan Pengelola Guest House Hasilkan Kesepakatan

Kepala DLH Sukoharjo Agus Suprapto, Senin (12/8/2024) mengatakan, cuaca panas dampak musim kemarau meningkatkan kerawanan kejadian kebakaran di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di tingkat desa dan kecamatan maupun di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Desa Mojorejo Kecamatan Bendosari.

Kerawanan kebakaran harus direspon cepat dengan melakukan pencegahan di semua lokasi pembuangan sampah baik di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

DLH Sukoharjo melarang pembakaran sampah, membuang puntung rokok atau meninggalkan sumber api di tengah kondisi cuaca panas musim kemarau karena dapat memicu kejadian kebakaran.

DLH Sukoharjo meminta larangan tersebut dipatuhi baik oleh petugas terkait dalam pengelolaan sampah maupun oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Manchester United Bakal Perpanjang Kontrak Bruno Fernandes

Tindakan tegas bahkan akan diberikan kepada petugas pengelola sampah yang melakukan pelanggaran sebagai pemicu kejadian kebakaran.

"Kemarin sudah ada kejadian kebakaran di TPS desa di wilayah Kecamatan Grogol," katanya.

"Sebagai bentuk kewaspadaan kejadian kebakaran serupa maka harus tegas diberlakukan larangan membakar sampah baik di TPS dan TPA maupun secara umum. Termasuk larangan membuang puntung rokok atau meninggalkan sumber api," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Alasan PKB Tak Undang Anies Baswedan dalam Muktamar di Bali

DLH Sukoharjo meminta kepada pemerintah desa termasuk melibatkan pemerintah kecamatan untuk membantu penerapan aturan tersebut termasuk pengawasannya. Sebab pengelolaan TPS menjadi kewenangan penuh pemerintah desa.

Halaman:

Tags

Terkini