HARIAN MERAPI - Pemilik bangunan diduga rumah kos di Dukuh Moro, Desa Kadokan, Kecamatan Grogol yang dikeluhkan warga sudah memiliki kelengkapan izin resmi guest house. Namun demikian, warga tetap meminta pihak pengelola menerapkan sistem kos atau tamu menginap bulanan atau tahunan dengan menunjukkan kelengkapan identitas resmi. Kesepakatan tersebut dilakukan dengan penandatanganan bersama berita acara.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan mediasi untuk kali ketiga di Balai Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Minggu (11/8) sore. Dalam mediasi tersebut mempertemukan pihak pengelola guest house dan warga. Selain itu hadir juga pemerintah Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Satpol PP, Polsek Grogol dan Koramil Grogol.
Kepala Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Suyono saat mediasi mengatakan, mediasi yang dilakukan saat ini merupakan kali ketiga. Dua kali musyawarah sudah dilakukan di Dukuh Moro Desa Kadokan Kecamatan Grogol beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Warga Moro Sukoharjo Geruduk Sebuah Rumah Kos yang Diduga Digunakan Transit Pasangan Tidak Resmi
Mediasi ketiga ini akhirnya disepakati bersama penyelesaian masalah. Hasilnya warga tetap meminta penerapan kos. Artinya tamu tinggal dengan sistem bulanan atau tahunan dan bukan sistem jam, harian atau mingguan. Selain itu tamu juga wajib menunjukan identitas resmi seperti KTP, KK dan buku nikah.
Pihak pengelola guest house bersedia memenuhi permintaan warga. Bentuk kesepakatan antara pengelola guest house dan warga dilakukan dengan penandatanganan bersama berita acara.
"Sudah ada penyelesaian masalah dan disepakati sistem kos dengan menerapkan sistem bulanan atau tahunan kepada tamu. Tamu yang akan tinggal disana juga wajib menunjukan KTP, KK termasuk buku nikah. Termasuk melibatkan RT dan RW dalam pengecekan syarat tersebut dan pengawasan bersama," ujarnya.
Baca Juga: Megawati Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah yang Kantongi Rekomendasi PDIP pada 14 Agustus 2024
Kapolsek Grogol AKP Kurniawan mengatakan, pihak pengelola guest house sudah memiliki izin. Proses izin dilakukan dengan sistem online OSS. Mediasi ketiga kali ini dilakukan dan sudah ada penyelesaian masalah dengan dibuatkan berita acara kesepakatan bersama.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo Bima Kusuma mengatakan, Satpol PP Sukoharjo awalnya mendapat laporan terkait keberadaan rumah kos di Dukuh Moro, Desa Kadokan Kecamatan Grogol disalahgunakan diduga sebagai tempat pasangan tidak resmi.
Satpol PP Sukoharjo kemudian melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi. Selanjutnya Satpol PP Sukoharjo menghubungi pihak pengelola guest house.
Baca Juga: P3A Dam Colo Timur minta BBWSBS perbaiki pengelolaan air untuk penuhi kebutuhan petani
Pihak pengelola guest house kemudian datang ke kantor Satpol PP Sukoharjo dan menunjukan semua bukti perizinan yang dimiliki. Hasilnya diketahui bahwa tempat yang dikeluhkan warga tersebut merupakan guest house atau pondok singgah tamu dan bukan kos.
"Warga sejak awal tahunya itu kos atau rumah yang dijadikan kos. Tapi ternyata setelah pihak pengelola menunjukan bukti perizinan ternyata guest house," ujarnya.
Bima mengatakan, proses perizinan sudah dilakukan pihak pengelola dan terbit melalui sistem OSS. Proses perizinan tersebut dilakukan secara online.