solo

Bupati Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo Sepakati KUAPPAS APBD Perubahan 2024 dalam Rapat Paripurna

Jumat, 9 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat penandatanganan bersama KUAPPAS APBD Perubahan 2024. (Wahyu imam ibadi)

Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan bertambah sebesar Rp 10.250.867.636,00 atau naik 31,99%, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah berkurang sebesar Rp80.281.441.443,00 atau turun 59,34%, karena penyesuaian kode rekening pendapatan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pendapatan Transfer yang terdiri dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat yang tidak mengalami kenaikan atau tetap dan Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah bertambah sebesar Rp43.429.201.000,00 atau naik sebesar 23,48%, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 971.1/7 Tahun 2024 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun 2024.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Pada pos Belanja Daerah bertambah sebesar Rp116.227.995.214,00 atau naik 5,00%.

Baca Juga: Sego jagung sebagai pengganti nasi dikenalkan dalam ajang Pasar Murah HUT ke-79 Pemprov Jateng di pelataran Edupark Intanpari Karanganyar

Selanjutnya terkait belanja daerah tersebut, penambahan dan pengurangan belanja dikelompokkan sebagai berikut Belanja Operasi, bertambah sebesar Rp 64.824.977.670,00 atau naik 3,75% yang digunakan antara lain sebagai berikut :

Belanja Pegawai, berkurang sebesar Rp4.240.023.634,00 atau berkurang 0,44%, menyesuaikan kebutuhan belanja pegawai tahun anggaran 2024.

Belanja Barang dan Jasa, bertambah sebesar Rp56.691.093.252,00 atau naik 8,63%, digunakan untuk pengadaan barang atau jasa untuk operasional yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.

Belanja Subsidi, sama dengan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digunakan untuk pemberian subsidi bunga bagi usaha kecil, mikro dan menengah.

Baca Juga: Jusuf Hamka Pindah Haluan ke Jawa Barat, Tugas Dampingi Bakal Calon Gubernur Dedi Mulyadi

Belanja Hibah, bertambah sebesar Rp3.223.008.052,00 atau naik 3,42%.

Belanja Bantuan Sosial, bertambah sebesar Rp9.150.900.000,00 atau naik 197,77% yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/ atau barang.

Belanja Modal, bertambah sebesar Rp17.244.789.544,00 atau naik 7,37%, di antaranya untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan yang menjadi prioritas Perangkat Daerah, yang bersifat wajib dan mendesak.

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai Jatim II dan Jateng DIY Ungkap Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu

Belanja Tidak Terduga, berkurang sebesar Rp5.471.675.000,00 atau turun 53.59%, antara lain digunakan untuk pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini