Sinergi Bea Cukai Jatim II dan Jateng DIY Ungkap Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 07:30 WIB
 Petugas Bea Cukai Kudus menyerahkan berkas perkara cukai palsu ke Kejari Pati.  (Foto: Alwi Alaydrus)
Petugas Bea Cukai Kudus menyerahkan berkas perkara cukai palsu ke Kejari Pati. (Foto: Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI – Kali pertama dalam 6 tahun terakhir, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II (Jatim II) membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu dan menangkap pembeli, penjual, dan penyedianya. Para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk proses penuntutan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan KPPBC Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, pengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur.

Kemudian tim Gabungan Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II melakukan operasi penindakan dengan menghentikan sebuah mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi E 8365 MK, Rabu (12/6), dinihari di kawasan Desa Margorejo, Kecamatan Pati.

Baca Juga: Pati Undercover, Ada Pemandu Karaoke Berijazah S2 dan Paket Kumpul Kebo Rp 20 Juta Per Bulan, Ini Hasil Pelacakan Tim Kajian Joeang Pati

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu, dan 10 karung tembakau. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi," ujarnya, Kamis (8/8).

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan kasus tersebut. Berdasar informasi dari tersangka MN, pita cukai dari M di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Sedang tersangka M mengaku pita cukai diperoleh dari tersangka K penduduk Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b.

Baca Juga: Seorang mahasiswi asal Lampung mencoba lakukan bunuh diri dari Rooftop Mall

"Sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dari nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 222.156.396," ujarnya.

Berkas Perkara ketiga tersangka MN, M, dan K telah dilakukanpenelitian formil dan materiil oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap. Seluruh barang bukti dan tersangka dilimpahkan Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X