Prabowo menyampaikan, meskipun perkara tersebut termasuk Tindak Pidana Ringan/Tipiring, namun tetap akan mengupayakan pembelaan maksimal mengingat kliennya adalah seorang Kepala Desa yang selama dua tahun menjabat, telah banyak melakukan perubahan positif di Kalurahan Kulwaru.
“Semuanya nanti akan terungkap di persidangan besok pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, semua pihak agar menghormati apapun hasilnya nanti," ujarnya. *