solo

Satreskrim Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Curas, Beraksi 6 Kali dengan Modus yang Sama

Kamis, 18 Juli 2024 | 08:00 WIB
Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap curas di Mojolaban dengan menangkap satu pelaku. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mojolaban. Satu pelaku ditangkap dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus, dalam keteranganya Rabu (17/7) mengatakan, tindak pidana Curas terjadi pada Minggu (3/3) yang lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku berinisial OLK warga Sangkrah, Kota Surakarta.

Baca Juga: Penyidik KPK gledah kompleks Balai Kota dan rumah dinas Wali Kota Semarang

Kejadian berawal ketika korban yang bernama Nur Rasyid (23), yang hendak pulang kerumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Saat melintasi jalan di wilayah barat rel kereta api Desa Plumbon, korban disuruh berhenti oleh dua orang laki-laki.

“Di mana ketika itu pelaku membentak-bentak korban dan menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus.

Baca Juga: Ratusan karyawan PT Sejin Fashion Pati keracunan, biaya perawatan ditanggung BPJS

Kemudian pelaku meminta korban mengeluarkan handphone miliknya dengan alasan akan dicek apakah ada transaksi narkoba atau tidak. Lalu pelaku juga meminta dompet milik korban dengan alas an akan mengeceknya juga.

“Saat setelah pelaku menguasai HP dan dompet milik korban, pelaku kemudian langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor,” lanjutnya.

Mendapati kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga: MWCNU Depok resah dengan peredaran miras di wilayahnya

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya tersebut sebanyak 6 kali dengan modus yang sama di antaranya TKP Desa Laban, Mojolaban, TKP Selatan Pasar Telukan, Grogol, TKP Tempat Tambal Ban Utara simpang empat The Park, Grogol, TKP Depan Pasar Telukan, TKP Simpang 3 Barat Hotel Fave dan TKP Parkiran Bakso Banaran.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. *

Tags

Terkini