HARIAN MERAPI - Permohonan praperadilan yang diajukan permohon Nand Kumar warga Kota Yogyakarta melawan termohon Kapolda DIY dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (15/7/2024) sore.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka SP3 yang dikeluarkan termohon tidak sah.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah SP3 yang telah dikeluarkan oleh penyidik. Memerintahkan kepada penyidik untuk membuka kembali penyidikannya dan membebankan biaya perkara sebesar hihil kepada termohon," ujar Cahyono SH, hakim tunggal pemeriksa praperadilan disela-sela pembacaan putusan.
Baca Juga: Kasus pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jabar
Atas putusan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya A Muslim Murjiyanto SH MHum, Priyana Suharta SH, Kresno Edy Winarko SH, Wahyu Budi Prasetya SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH bersyukur atas dikabulkannya permohonan praperadilan.
"Alhamdulillah, akhirnya permohonan praperadilan kami dikabulkan seluruhnya," ungkap Muslim kepada wartawan usai putusan.
Seperti diketahui, awalnya pemohon menjalin kerja sama dengan Pargono dalam pembangunan Apartemen Jogja Apartel tahun 2007.
Baca Juga: Indra Sjafri Tetapkan 23 Pemain Timnas di AFF U-19, Jens Raven dan Welber Jardim Masuk Skuad
Saat itu Pargono sebagai pengembang membujuk pemohon sebagai investor dalam pembangunan Apartemen Jogja Apartel sehingga memberikan dana investasi sebesar Rp 25 miliar.
Kemudian pada tahun 2017 Pargono tidak mampu melanjutkan pembangunan Apartemen Jogja Apartel dengan alasan kehabisan dana lalu meminta pemohon menambah dana investasi sebesar Rp 35 miliar sehingga total investasi pemohon menjadi Rp 60 miliar.
Atas dana investasi tersebut Pargono menjanjikan akan memberi keuntungan sebesar 1% setiap bulannya mulai 2 Januari 2019 sampai dengan 2 Januari 2021 yang diberikan dalam bentuk cek mundur sebanyak 25 lembar.
Baca Juga: LPEI bukukan kredit macet sebesar Rp32,1 triliun, KPK lakukan audit dan investigasi
Bahkan Pargono juga memberikan iming-iming keuntungan kepada pemohon sebesar Rp 750 juta kepada pemohon selama 80 bulan terhitung sejak Januari 2020 sampai 2 Agustus 2026.
Selanjutnya cek-cek yang akan jatuh tempo sebagai pembayaran keuntungan dari Pargono kepada pemohon oleh Pargono diminta dan kemudian ditukar dengan Bilard Giro maupun cek yang berasal dari dari sejumlah nama yang jatuh temponya masih lama.
Permasalahan mulai timbul mulai bulan Mei 2021 saat pemohon akan mencairkan cek dan juga Bilyard Giro yang telah ditukar.