Kasus pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jabar

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:25 WIB
Arsip foto - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. ( ANTARA/Laily Rahmawaty)
Arsip foto - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. ( ANTARA/Laily Rahmawaty)

HARIAN MERAPI - Penanganan kasus pembunuhan Vina usai penangkapan Pegi Setiawan dinyatakan tidak sesuai hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjadi perhatian Mabes Polri.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Terkait apakah kasus tersebut akan ditarik dari Polda Jabar dan diambil alih oleh Bareskrim, ia mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turun tangan dalam mengkaji proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

Baca Juga: Pameran Artrasa, Cerita Disabilitas Melalui Karya Seni, Ini Jadwalnya

"Ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ucap dia seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan, Polri membuka ruang kepada masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan terkait proses penanganan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 ini.

"Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanaan penyidikan," ujarnya.

Diketahui, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: 7 Pelanggaran jadi Prioritas dalam Operasi Patuh Progo 2024 yang Digelar Polda DIY Selama Dua Minggu, Ini Rinciannya

Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Baca Juga: Festival Godong Opo opo 2024 Hadirkan Mbah Gito Bakmi Jowo dan Yani Saptohoedoyo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X