Keputusan Polri ganti seluruh penyidik kasus Vina banyak diapresiasi, ini alasannya

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 08:00 WIB
Pegi Setiawan saat keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).  (ANTARA/Rubby Jovan)
Pegi Setiawan saat keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)



HARIAN MERAPI- Pasca dibebaskannya Pegi Setiawan dari tahanan atas sangkaan pembunuhan Vina dan Eki, Polri berbenah.


Polri mengganti seluruh penyidik yang menangani kasus Vina. Keputusan ini disambut positif legislatif.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan keputusan Polri untuk mengganti seluruh penyidik yang menangani kasus Vina sudah tepat.

Baca Juga: Bertemu dengan seseorang yang sama bersemangat, simak ramalan cinta Aries dan Taurus berlaku Minggu 14 Juli 2024

"Saya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus sudah memberi atensi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini. Dengan keputusan Kapolda mengganti seluruh penyidik adalah keputusan tepat," kata Pangeran lewat pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu (13/7).

Pangeran mengatakan dikabulkannya upaya hukum praperadilan Pegi Setiawan dalam menguji sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan pihak penyidik Polda Jawa Barat, menjadi pelajaran bagi Korps Bhayangkara.

Tentunya ada hikmah yang diambil agar para aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana.

Baca Juga: 70 warga Palestina di Khan Yunis tewas akibat serangan Israel, ini jumlah total korban tewas di Jalur Gaza

"Saya sangat sepakat bahwa Polri harus melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur agar dapat mencegah terjadinya tindakan salah tangkap di masa mendatang," ujarnya

Dia mengatakan Putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman menunjukan penyidik yang menangani perkara tersebut telah melanggar prosedur dalam hukum acara pidana.

Selain evaluasi yang dilakukan tentu ada perubahan paradigma yang harus diterapkan, stigma di zaman digital bahwa no viral no justice ini seharusnya
menjadi pekerjaan rumah besar Polri terlebih sedang digodoknya perubahan Undang-Undang Kepolisian Bersama kami di Komisi III.

"Saya teringat akan pesan saya kepada Kapolri saat sebelum fit and proper test waktu lalu di Komisi III, saya menekankan bahwa jangan sampai seorang penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama atau di lingkup yang sama. Tidak tanpa alasan, karena potensi abuse-nya akan semakin tinggi," kata Pangeran.

Baca Juga: Mas Karebet diselamatkan KRT Suronolo dengan dititipkan kepada Nyai Ageng Tingkir

Berkaca dari putusan praperadilan yang di menangkan Pegi dan komitmen dari Kapolda baru berikan waktu beliau bekerja dan membuktikan untuk menangani kasus ini dengan seterang-terangnya.

"Tuntutan penyidik bekerja lebih profesional menjadi pengawasan kami di Komisi III dan masyarakat pada umumnya. Menutup keterangan saya dengan atensi langsung dari Kapolri saya berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin karena trust masyarakat menjadi penting untuk diperjuangkan," tuturnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X