Sidang gugatan Jogja Apartel, saksi sebut tergugat kabur dikejar banyak pihak

- Rabu, 11 Januari 2023 | 06:50 WIB
Para pihak penggugat, kuasa tergugat maupun saksi Doni saat melihat bukti surat di hadapan persidangan PN Yogya. (Foto: Yusron Mustaqim)
Para pihak penggugat, kuasa tergugat maupun saksi Doni saat melihat bukti surat di hadapan persidangan PN Yogya. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Saksi Ir Doni Yudono sebagai teman dari penggugat investor Jogja Apartemen Hotel (Apartel), Nand Kumar yang mengajukan gugatan terhadap tergugat I PT Surya Argon Jaya (SAJ) maupun tergugat II Direktur Utama PT SAJ, Pargono menerangkan sejak awal mengetahui kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak tersebut.

Bahkan kaburnya tergugat Pargono diketahui setelah kewajiban dengan sejumlah pihak tidak diselesaikan.

Baca Juga: Gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang mulai disidangkan, ini agendanya

"Penyebab kepergian Pargono karena dikejar utang banyak pihak," ujar Doni dalam memberikan kesaksian di persidangan dipimpin majelis hakim Suparman SH yang dihadiri penggugat Nand Kumar didampingi kuasa hukum A Muslim Murjiyanto SH MHum dan Priyatna Suharta SH serta beberapa konsumen melalui kuasa hukum dari YLBH Garuda Kencana Indonesia DIY dengan tim kuasa hukum Dr Eka Priambodo SH MH, Ageng Minto Aji SH, Nur Ariatmoko SH dan Rr Kurnia Setiawati SH MHLi di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Selasa (10/1/2023).

Karena selama ini banyak konsumen telah membayar pembelian apartemen namun tidak mendapatkan unit yang dijanjikan.

Baca Juga: Tidak berfikir lakukan visum terhadap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo : Itulah yang saya sesali

Selain itu sejumlah supplier material juga tidak mendapat pembayaran atas material yang telah dipakai.

Padahal dalam perjalanannya tergugat Pargono telah berhasil menjual ratusan unit apartemen kepada para konsumen.

"Menurut sales yang menginap di hotel saya sudah ada ratusan unit yang terjual," terangnya.

Saksi mengetahui kerja sama tersebut saat penggugat memberikan uang investasi pertama kepada tergugat pada tahun 2018 sebesar Rp 25 miliar.

Baca Juga: Begini kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Setelah itu tergugat meminta penggugat memberi modal lagi Rp 35 miliar sekaligus menjadi investor utama pembangunan Jogja Apartel.

Selanjutnya tergugat menjanjikan akan memberikan keuntungan dua tahun setelah investasi penggugat disetorkan.

Untuk itu tergugat memberikan cek senilai Rp 750 juta sebanyak 80 lembar atau sekitar Rp 60 miliar yang dapat dicairkan setiap bulan.

"Sampai saat ini cek 18 bulan sudah cair dan sisanya 62 belum cair," tegas Doni.*

Halaman:

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PWI DIY Kembali Gelar Jalan Sehat HPN 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 16:15 WIB
X