HARIAN MERAPI - Selama 14 hari, mulai Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024), Polda DIY bakal menggelar Operasi Patuh Progo 2024. Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan SIK, mengatakan beberapa jenis pelanggaran sebagai sasaran Operasi Patuh Progo 2024.
Alasannya, pelanggaran yang akan ditindak pada sasaran Operasi Patuh Progo 2024 itu dinilai berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Ketujuh jenis pelanggaran, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, belum cukup umur dan boncengan lebih dari satu. Pengendara motor yang tidak memakai helm atau pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Ada juga pengendara yang mengonsumsi alkohol, melawan arus lalu lintas dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan," kata Irjen Pol Suwondo usai memimpin apel gelar pasukan di Mapolda DIY.
Kapolda menekankan pada anggota, agar tidak sekedar memberikan tindakan, tapi memberikan penjelaskan terkait bahaya pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, terjadinya penurunan angka kecelakaan lalu lintas di DIY.
"Penurunan signifikan terjadi pada tahun 2022 ke tahun 2023, yakni penurunan sebanyak 1.009 kasus dari sebanyak 7.870 laka lantas di tahun 2023, menurun 12,82 persen menjadi 6.861 kasus laka lantas," tandasnya.
Kapolda mengungkapkan, Operasi Patuh Progo 2024 ini menitikberatkan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis dengan dukungan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. Disiplin berlalu lintas kunci utama penurunan angka kecelakaan.
"Mari kita budayakan tertib berlalu lintas, dan stop pelanggaran berlalu lintas," tandasnya.
Baca Juga: Begini Cara SPG Yamaha Memikat Hati Konsumen Jakarta Fair 2024
Sementara itu Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK, menambahkan Operasi Patuh Progo 2024, melibatkan 980 personel dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.