yogyakarta

Pengadilan Tipikor Yogya gelar sidang perdana dengan terdakwa AGB

Kamis, 13 Juni 2024 | 19:45 WIB
Sidang perdana kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Yogyakarta (Foto : Istimewa)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).

Dalam sidang menghadirkan terdakwa AGB (51) terakhir menjabat Bendahara PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021. Termasuk Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2026.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto SH, dan anggota Gabriel Siallagan SH, serta Soebekti SH beragenda membacakan surat dakwaan. Dakwaan dibacakan oleh Kepala Kejari Yogya Saptana Setia Budi.

Dalam surat dakwaan, terdakwa disebut mengambil alih tugas dan peran pengelola keuangan yang saat itu dijabat Yanu Wahrinta. Dalihnya untuk membenahi pengelolaan keuangan PMI Yogya.

Baca Juga: Dampak pembatasan solar bersubsidi, pelaku wisata di Yogyakarta mengeluh dan minta penambahan kuota

Terdakwa juga memegang dan menguasai buku rekening dan buku cek penarikan uang atas nama rekening bank milik PMI Kota Yogyakarta.

Hal itu atas inisiatif saksi A Lilik Kurniawan dalam forum rapat pleno PMI masa bakti 2016-2021.

Dalam rapat pleno, usulan saksi disepakati bersama dan disetujui pengurus PMI yang hadir, yaitu A Lilik Kurniawab, Munif Tauhid, Adi Heru Husodo, Edy Buwono Eko Nugroho, FX Supardi, dan terdakwa AGB.

Adapun yang diambil alih dan dikuasai terdakwa adalah buku rekening bank dan buku cek penarikan uang atas 9 rekening bank. Terdakwa juga diberi kuasa untuk menjadi penandatangan dalam setiap penarikan uang.

Baca Juga: Pastikan Penyembelihan Kurban Sesuai Syariat, Kemenag dan Baznas Latih Takmir Masjid

"Dalam setiap penarikan uang bank berlaku tanda tangan dua orang dari tiga orang pemegang penandatanganan, yakni saksi Adi Heru Husodo dan Edy Buwono Eko Nugroho," kata Jaksa.

Menurut Jaksa, keputusan pengurus PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2016-2021, terdakwa dan saksi untuk memegang dan menguasai buku rekening bank dan buku cek penarikan uang milik PMI adalah keputusan melawan hukum.

"Peran dan tugas Ketua dan Bendahara pengurus PMI Kota Yogyakarta berdasarkan petunjuk pelaksanaan tata kelola keuangan Palang Merah Indonesia diterbitkan dan ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2012 oleh Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia adalah sebagai penetap kebijakan yang peran dan tugasnya terbatas diatur dalam Bab II Pengelolaan Keuangan Huruf A Penetap Kebijakan," katanya.

Baca Juga: 1.200 tahun Candi Borobudur, kebanggaan bangsa Indonesia yang menjadi Warisan Dunia

Selain itu dalam surat dakwaan itu juga disebutkan, bahwa saksi Yuwono H selaku Akuntan Publik telah membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar, yaitu Laporan Auditor Independen Nomor: 060/2.0970/AU.2/11/0659-1/1/IX/2021 tanggal 10 September 2021.

Halaman:

Tags

Terkini