yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Tak Naikkan Tarif Parkir Saat Libur Lebaran 2024

Rabu, 3 April 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi - Pelanggar parkir liar di Jalan Sarkem kawasan Malioboro Yogya ditempeli stiker oleh petugas Dishub Kota Yogyakarta. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan tidak menaikkan tarif parkir selama libur Lebaran 2024 untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemudik maupun wisatawan yang berkunjung ke daerah ini.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto dihubungi di Yogyakarta, Selasa (2/4/2024), menuturkan tarif normal tetap berlaku baik di tempat khusus parkir (TKP) maupun parkir di tepi jalan umum (TJU).

"Tidak ada kebijakan menaikkan tarif retribusi parkir dalam momen lebaran ini," ujarnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Cari Identitas Rombongan Pemotor Konvoi Sambil Nyalakan Petasan, Ini Tindakannya

Golkari menuturkan tarif parkir tetap diberlakukan mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Di kawasan premium atau kawasan I yang dikelola Pemkot Yogyakarta tarif parkir berlaku progresif yakni mobil Rp5.000 untuk dua jam pertama dan setiap jam berikutnya bertambah Rp2.500, sedangkan sepeda motor Rp2 ribu untuk dua jam pertama dan setiap jam berikutnya bertambah Rp1.500.

Kawasan I meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, dan Jalan Kebun Raya Gembira Loka.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan 1445 H, BRI Regional Office Yogyakarta Kembali Berbagi Ribuan Paket Sembako

Tarif parkir progresif juga berlaku di tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola Pemkot Yogyakarta.

Sementara di titik parkir tepi jalan umum di kawasan II dan kawasan III atau di luar kawasan I dan TKP, dia memastikan seluruhnya tetap menggunakan sistem tarif flat.

"Bus besar itu Rp75 ribu untuk tiga jam pertama di TKP. Karena berlaku progresif maka jam berikutnya itu (bertambah) Rp25 ribu. Progresif itu hanya berlaku di kawasan satu dan TKP," ujar Golkari.

Baca Juga: Pria Ngutil Baju Lebaran di Galur Kulon Progo Terekam CCTV

Manakala masyarakat menjumpai pemungutan tarif parkir menyalahi aturan, dia mengimbau masyarakat maupun wisatawan melapor ke Dishub Kota Yogyakarta serta petugas yang berjaga di posko maupun petugas mobile.

Masyarakat juga dapat melapor melalui Hotline Tim Saber Pungli Kota Yogyakarta dengan menghubungi 081329093669.

"Jangan segan-segan segera laporkan ke kami. Pasti segera kami tindak lanjuti, apalagi kalau sampai parkir 'nuthuk' (menaikkan tarif) jelas lebih berat pelanggarannya," ucap dia.

Halaman:

Tags

Terkini