HARIAN MERAPI - Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Kota Yogyakarta dan Pengurus Kabupaten (Pengkab) Percasi Sleman menilai Musda Percasi DIY 2024 yang digelar pada 10 Maret 2024, diduga cacat hukum.
Alasannya, hasil Musda Percasi DIY 2024 tidak memperhatikan prinsip olahraga catur 'Gens Una Sumus'. Hal itu disampaikan Ketum Percasi Sleman Sutapa SH melalui Forum Pengurus Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
"Kami telah melakukan pertemuan dengan pengurus. Kami menolak hasil Musda Percasi DIY 2024, itu abal-abal," beber Sutapa didampingi Ketum Percasi Yogyakarta Baroto Wijatun, Senin (18/3/2024) petang.
Baca Juga: Ini persyaratan pekerja yang dapat THR sesuai Surat Edaran Menaker
Menurut Sutapa, hasil Musda tersebut diduga cacat hukum. Hal ini dibuktikan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran AD/ART. Forum mendesak agar Musda tersebut agar digelar kembali dalam waktu dekat.
"Kami mendesak agar Musda diulang lagi, sesegera mungkin," ucapnya.
Forkom pun telah melakukan upaya melayangkan surat ditujukan pada Ketua Umum KONI DIY, nomor 18/ PERCASI-KY/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024 perihal Penolakan Hasil Musda Percasi DIY XII Tahun 2024 yang ditembuskan Gubernur DIY, PB Percasi Indonesia, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY dan KONI Kota Yogyakarta.
Dugaan terjadinya pelanggaran AD/ART Percasi antara lain Anggaran Dasar Percasi Bab V pasal 26.4 Musprov bertugas / bertujuan untuk pada butir c menjaring, menyaring dan menetapkan calon-calon Ketua Pengurus Provinsi Percasi Musda XII Pengda Percasi DIY dan panitia tidak melakukan proses menjaring dan menyaring kepada Pengkab/pengkot yang ada.
Anggaran Rumah Tangga Percasi 60.2. Musyawarah Provinsi (Musprov) Percasi, B tempat dan pemberitahuan point 3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan diputuskan di dalam Musprov yang akan diselenggarakan wajib dikirimkan oleh Pengurus Provinsi Percasi dan/atau Panitia Pelaksana Musprov yang ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta Musprov yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 60.2. (A) di atas, sekurang-kurangnya tiga hari kalender sebelum Musprov diselenggarakan Panitia Musda XII Pengda Percasi DIY memberikan bahan-bahan tertulis di hari H pelaksanaan Musda.
Kemudian ke-3. Anggaran Rumah Tangga Percasi 60.2. Musyawarah Provinsi (Musprov) Percasi, E Putusan point 1. Setiap putusan yang diambil di dalam Musprov dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Namun bilamana musyawarah gagal mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50 persen suara yang sah.
Baca Juga: Lionel Messi Dipastikan Absen Bela Argentina di Dua Laga Persahabatan karena Cedera Hamstring
"Pimpinan sidang pleno Musda XII Pengda Percasi DIY pemilihan Ketua hanya mendasarkan surat usulan calon ketua umum dan langsung ketok palu tanpa memperhatikan suara peserta sah pemilik mandat kabupaten/kota untuk bersuara atau harusnya kalau musyawarah gagal mencapai mufakat bisa melalui voting dari peserta sah Musda yang mendapat mandat masing-masing Pengkot/Pengkab," timpalnya.