Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan ketertiban terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir tersebut telah disosialisasikan kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta.
"Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya," kata Agus.
Baca Juga: Mengenal InaRisk, aplikasi yang bisa digunakan untuk pantau risiko bencana selama mudik Lebaran
Dia juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk tidak membayar biaya parkir kendaraan di wilayah ini manakala petugas tidak memberikan karcis resmi yang telah disediakan
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) DIY Anita Verawati menyatakan telah memberikan imbauan kepada pelaku wisata di DIY terkait pemberlakuan tarif parkir selama periode libur Lebaran 2024.
"Ini kita koordinasikan, jadi semua kabupaten/kota sudah mulai mengundang beberapa pelaku pariwisata terkait imbauan untuk kewajaran harga, termasuk parkir. Itu sudah mulai dari kemarin," ujarnya. *