solo

Kemnaker Keluarkan SE, Disperinaker Sukoharjo Pantau Pembayaran THR 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi THR (ayojakarta.com/Sulistiyaningsih)

Nantinya dengan turun langsung memantau ditegaskan Sumarno akan diketahui kondisi sebenarnya di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR.

"Sudah ada dasarnya sesuai SE dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan melaksanakan kewajiban membayar THR dan buruh menerima hak THR penuh 100 persen tanpa dicicil. Itu yang akan kami pantau implementasinya di lapangan," ujarnya.

Disperinaker Sukoharjo memastikan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah diketahui oleh pihak perusahaan dan buruh melalui media sosial maupun salinan lembar kertas dari pihak terkait.

SE tersebut juga dikoordinasikan dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk disosialisasikan bersama.

Baca Juga: Orang jajan di Kota Salatiga hasilkan pajak restoran Rp 13 miliar, Yasip: setahun perputaran Rp 130 miliar

Sumarno menjelaskan, dalam SE tersebut berisi tentang waktu pembayaran THR Idul Fitri tahun 2024 paling lambat H-7 Lebaran. Dalam sistem pembayarannya pihak perusahaan juga wajib langsung 100 persen atau penuh dan tidak boleh dicicil.

"Di Kabupaten Sukoharjo sendiri ada banyak sektor usaha baik itu skala besar industri dengan puluhan ribu pekerja sampai usaha menengah dengan belasan pekerja. Para pekerja ini juga diharapkan bisa melapor apabila menemukan pelanggaran pembayaran THR. Laporan baik langsung ke dinas maupun melalui serikat pekerja," lanjutnya.

Disperinaker Sukoharjo dikatakan Sumarno mengalami kesulitan melakukan pemantauan satu per satu pelaku usaha karena jumlahnya terlalu banyak. Di sisi lain petugas terbatas karena kekurangan sumber daya manusia.

Isi SE Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 lainnya yakni terkait besaran THR yang diterima buruh atau pekerja.

Baca Juga: Hati-hati konsumsi minuman dengan pemanis buatan, ini risikonya

Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12.

Besaran THR Idul Fitri 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Ini pola makan yang direkomendasikan guna menjaga kesehatan ginjal

"Dalam aturan tersebut dan dipertegas dalam SE sudah ada ketentuannya soal THR baik pekerja buruh tetap atau kontrak," lanjutnya. *

Halaman:

Tags

Terkini