HARIAN MERAPI - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan dan disetujui bersama DPRD dan Bupati Sukoharjo.
Penetapan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
Raperda yang ditetapkan dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda tentang Pembangunan Keluarga.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Divonis 14 Tahun
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Seiring dengan desakan pembangunan yang tinggi di Kabupaten Sukoharjo, aktivitas perparkiran merupakan salah satu permasalahan yang terkait dengan sektor transportasi.
Aktivitas perparkiran ini yang menyebabkan terbatasnya ruang lalu lintas dan akan menghambat mobilitas kendaraan, hal ini menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan yang dapat digunakan karena sebagian ruas jalan digunakan untuk parkir.
Baca Juga: Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo Lega, Klaim Penjaminan Simpanan Langsung Dibayar LPS
Dengan demikian, fasilitas parkir perlu disediakan secara memadai dan dikelola dengan baik untuk menunjang pengembangan sistem transportasi, khususnya pada kawasan perkotaan dan pusat-pusat kegiatan.
Adanya kebutuhan masyarakat terhadap tempat parkir yang nyaman maka Pemerintah Daerah selain menyediakan fasilitas perparkiran, juga harus menyusun suatu regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut, agar penyelenggaraan perparkiran dapat dilaksanakan dengan baik.
Pengaturan terkait penyelenggaraan perparkiran ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi parkir, mampu mengendalikan jumlah kendaraan yang masuk di suatu kawasan, dan juga memaksimalkan fungsi jalan sesuai dengan perannya.
Melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka Bupati berpendapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.