KPU Sukoharjo siapkan rekapitulasi suara pemilu 2024 tingkat kabupaten, di tingkat kecamatan selesai

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi: KPU Sukoharjo kerjakan packing logistik Pemilu 2024.  (Wahyu imam ibadi)
Ilustrasi: KPU Sukoharjo kerjakan packing logistik Pemilu 2024. (Wahyu imam ibadi)


HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo siapkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Kegiatan akan digelar setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Selasa (27/2) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan. Kegiatan telah memasuki tahapan finalisasi.

Rekapitulasi ditingkat kecamatan sebelumnya sudah dilakukan sejak sepekan lalu. Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan sudah sesuai dengan aturan berlaku. Termasuk pula mendapat pengamanan ketat dari aparat.

Baca Juga: Angkringan mepet sawah ini sediakan belasan jenis nasi kucing, bungkus nasinya ada yang menggunakan daun jati

"Rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan sudah finalisasi dan tinggal adminitrasi tandatangan para saksi. Setelah ini selesai dan kami sedang siapkan rapat pleno tingkat kabupaten," ujarnya.

Tahapan penandatanganan saksi harus dilakukan sebagai syarat persetujuan. Sebab saksi tersebut bertugas mengikuti proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan sejak awal sampai akhir.

"Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten nanti dijadwalkan selesai pada tanggal 5 Maret 2024. Mudah-mudahan jadwal tersebut dapat berjalan lancar," lanjutnya.

Baca Juga: Salatiga Bakal Tempatkan Pojok Baca Literasi Digital di Ruang Publik

KPU Sukoharjo mempersiapkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten dengan matang. Diharapkan pelaksanaan dapat berjalan lancar sesuai dengan kegiatan yang baru saja selesai ditingkat kecamatan.

"Setelah nanti selesai rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten akan diteruskan ditingkat provinsi dan KPU RI," lanjutnya.

Syakbani menjelaskan, jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2024 diberikan waktu selama 35 hari pasca pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari lalu. Jadwal tersebut juga berlaku secara nasional disemua daerah. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X