Dua Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perparkiran dan Pembangunan Keluarga Ditetapkan DPRD dan Bupati Sukoharjo

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 13:50 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat penandatanganan bersama persetujuan dan penetapan dua Perda.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat penandatanganan bersama persetujuan dan penetapan dua Perda. (Wahyu imam ibadi)

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Keluarga. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

Pembangunan keluarga harus mendapatkan perhatian khusus dalam kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dalam memberikan kepastian hukum yang menjamin terselenggaranya pembangunan keluarga secara komprehensif sesuai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Pakai Fitur Ini di Gojek, Traveling di Yogyakarta Makin Nyaman dan Hemat

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Keluarga ini bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin, serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka saya berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Keluarga dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.

Selanjutnya pada kesempatan ini juga, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, sehingga dapat diselesaikan dan dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga: Erick Thohir berharap influencer BUMN Kalimantan perkuat mindset untuk memaksimalkan potensi media sosial agar menghasilkan komunikasi tepat sasaran

"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Atas nama Pemerintah Daerah, sekali lagi saya menyampaikan terima kasih atas terjalinnya kerja sama yang baik selama ini dan semoga apa yang kita kerjakan bersama-sama dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukoharjo," lanjutnya.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, dua Raperda secara resmi sudah ditetapkan dan disetujui bersama DPRD dan Pemkab Sukoharjo.

Penetapan dan persetujuan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama. Setelah ditetapkan dan dan disetujui maka selanjutnya dua Perda tersebut tinggal diterapkan pelaksanaanya di Kabupaten Sukoharjo. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X