internasional

Menlu Retno Marsudi akan Bicara Soal Palestina di Mahkamah Internasional

Senin, 19 Februari 2024 | 08:00 WIB
Tangkapan layar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika menyampaikan pernyataan Indonesia dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB di New York, AS, pada Rabu (23/1/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)

HARIAN MERAPI - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi direncanakan menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) Indonesia mengenai isu Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada 23 Februari 2024.

Sidang dengar pendapat tersebut diadakan oleh ICJ guna merespons isu mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.

"Dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB," kata Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, yang dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi ingatkan DK PBB yang tak jatuhkan sanksi kepada Israel yang membunuhi rakyat Palestina, ini protesnya

Indonesia termasuk dari 53 negara serta tiga organisasi internasional yang dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan selama sidang ICJ yang berlangsung pada 19-26 Februari 2024 itu.

Guna mempersiapkan pernyataan lisan Indonesia, Menlu Retno telah menjaring masukan dari pakar hukum internasional melalui diskusi bertajuk "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" di Jakarta, pertengahan Januari lalu.

Menurut Retno, pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

Baca Juga: Israel targetkan serang Kota Rafah, begini reaksi resmi negara Prancis

"Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan," ujarnya.

Retno menegaskan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, harus dihormati.

"Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," kata Menlu.

Baca Juga: Israel Dikecam karena Gunakan Kelaparan sebagai Senjata Perang di Gaza

Sebelumnya, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum ke ICJ pada 17 Januari 2023.

Merespons permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.

Halaman:

Tags

Terkini