Masukan Indonesia terdiri atas dua hal, yaitu masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan ke ICJ pada Juli 2023 dan pernyataan lisan yang akan disampaikan Menlu RI pada 23 Februari 2024.
Menlu mengatakan berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.
Ia menegaskan tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.
Retno pun menyeru negara-negara agar menghentikan dukungan kepada Israel, dan masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.
"Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina," kata Menlu. *