solo

Perangkat daerah diingatkan pedomani pelaksanaan APBD, begini pesan Bupati Sukoharjo

Rabu, 3 Januari 2024 | 18:25 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyerahan DPA 2024. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo Etik Suryani memimpin penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024.

Kegiatan digelar di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Rabu (3/1/2024). Pada kesempatan tersebut Bupati mengingatkan pada perangkat daerah untuk memedomani pelaksanaan APBD 2024.

Dalam sambutannya Etik Suryani mengatakan bahwa DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan Fungsi Pengawasan, Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi serta Fungsi Stabilisasi.

Baca Juga: Pengumuman! Masyarakat pembeli LPG 3 kilogram harus mendaftar, ini persyaratan yang harus dipenuhi

Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, dalam hal ini fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan.

Terkait hal tersebut, sebagai tindak lanjut penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 dan untuk mengawali kegiatan Tahun 2024, akan dilakukan penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan dasar penyerahan DPA ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Justin Hubner Jalani Debut Pahit Bersama Timnas Indonesia Saat Dikalahkan Libya dalam Uji Coba, Ini Komentarnya

"Untuk itu saya mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini, saya berharap agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2024 sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran," ujarnya.

Disamping itu penyerahan DPA ini juga sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan system keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran serta tanpa ekses.

Selanjutnya beberapa Kegiatan Prioritas di Tahun 2024 yang perlu mendapatkan perhatian khusus selaku pengelola keuangan di antaranya adalah agar proyek-proyek strategis segera dilelangkan awal tahun.

Kemudian kegiatan-kegiatan pengadaan di luar proyek strategis di atas agar juga segera dilaksanakan.

Baca Juga: Mulai Marak di Pati Jelang Pileg 2024, Perburuan Penukaran Uang Rp 10 Ribu dan Rp 20 Ribu

Halaman:

Tags

Terkini