Berikutnya, agar perangkat daerah lebih teliti dan hati-hati dalam menyusun kontrak kerja dengan pihak ketiga.
Etik menyatakan, perangkat daerah dalam pelaksanaan realisasi anggaran harus berpedoman pada anggaran yang sudah tersedia.
Ia menyebutkan bahwa proses pencairan bantuan-bantuan baik bantuan keuangan, hibah, atau bantuan sosial jangan menunggu akhir tahun.
Adapun roses pencairan dan penatausahaan dana Pilkada Tahun 2024, baik yang merupakan dana hibah ataupun belanja langsung pada perangkat daerah yang terkait, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senyampang dengan itu, Kepala SKPD agar memahami bahwa seluruh program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD adalah untuk mendukung tercapainya visi dan misi Kabupaten Sukoharjo dan dalam pelaksanaan kegiatan agar berpedoman pada aturan yang berlaku.
Selain itu juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.(*)