gunungkidul

Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto Serahkan 503 Sertifikat Tanah Secara 'Door to Door' di Tepus Gunungkidul

Jumat, 8 Desember 2023 | 15:30 WIB
Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat tanah di Tepus, Gunungkidul. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto secara door to door membagikan sertifikat tanah di Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (8/11/2023).

Jumlah sertifikat tanah yang dibagikan khusus di Kapanewon Tepus sebanyak 503 sertifikat dan seluruhnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pembagian sertifikat tersebut dilaksanakan di Padukuhan Ngasem, Tepus dan secara langsung diserahkan ke 10 titik warga dengan berjalan kaki dari rumah ke rumah penerima.

Baca Juga: PSS Sleman Incar Lubang Pertahanan Lawan Saat Jamu RANS Nusantara pada BRI Liga 1 di Stadion Maguwoharjo Sleman Malam Ini

"Sebagian besar sertifikat tanah yang kami serahkan ini berstatus tegalan atau kebon," kata Hadi Tjahjanto saat penyerahan sertifikat tanah di Tepus Jumat (8/12/2023).

Menurutnya untuk masyarakat Kabupaten Gunungkidul mendapatkan target penyelesaian sertifikat tanah sebanyak 842.000 bidang, saat ini telah tercapai 710.000 bidang atau 85 persen.

Pihaknya optimis pada akhir tahun 2024 mendatang akan selesai sepenuhnya atau mencapai 100 persen.

Dikatakan bahwa dampak penambahan ekonomi dari terselesaikanya sertifikat tersebut untuk Gunungkidul mencapai Rp. 1 triliun. Sertifikat ditangguhkan untuk kegiatan ekonomi dan UMKM.

Baca Juga: Biden minta Israel bedakan Hamas dengan warga sipil di Gaza

"Desa ini adalah tujuan wisata, sehingga sertifikat dapat digunakan untuk pengembangan usaha. Memperbaiki home stay untuk wisatawan sehingga ekonomi akan langsung naik," imbuhnya.

Penyerahan sertifikat dari rumah ke rumah ini dilaksanakan untuk melihat dan mendengar langsung suara masyarakat tentang kepengurusan sertifikat tanah apakah dipersulit atau tidak.

Masyarakat sangat jujur, rata-rata yan didatangi biaya satu bidang tanah ditarik sesuai dengan aturan Rp. 150.000.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana KONI, Kejari Kudus Segera Tetapkan Tersangka

Disinggung perihal sertifikat elekronik, Hadi mengungkapkan saat ini baru 12 kabupaten kota yang dimasukkan dalam progam tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini