sleman

Temukan 337 APK Langar Aturan Pemasangan, Begini Sikap Bawaslu Sleman

Rabu, 6 Desember 2023 | 06:00 WIB
Perwakilan Bawaslu, KPU dan Satpol PP Kabupaten Sleman memberikan keterangan terkait pelanggaran APK masa kampanye Pemilu 2024. (Foto: Dok. Awan Turseno)

HARIAN MERAPI - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dimulai 28 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, telah menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan pemasangan.

Sebanyak 337 APK yang tersebar di 14 kapanewon (kecamatan) kebanyakan dipasang tidak sesuai aturan yang berlaku. Jumlah tersebut dimungkinkan akan terus bertambah karena masih ada beberapa laporan yang belum masuk.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, saat ini terpantau sudah ada ribuan APK yang terpasang di seluruh wilayah Sleman. Sayangnya, dalam pemasangannya masih banyak pelanggaran baik yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Kasus peretasan data DPT, ternyata KPU belum berikan klarifikasi

"Berdasarkan laporan yang telah kami terima, jumlah APK melanggar baru terdata 337 dari 14 kapanewon. Sedangkan dari kapanewon lain seperti Cangkringan, Kalasan dan Minggir belum ada laporan," kata Arjuna di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Selasa (5/12/2203).

Dijelaskan, jenis pelanggaran sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.68 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye tersebut antara lain APK yang dipasang di pohon, melintang di jalan, tiang listrik dan telpon.

Larangan lain, APK harus kokoh dan menjaga keselamatan lalu lintas, dipasang dengan jarak minimal 10 meter dari tiang utama lampu APILL (lampu rambu lalu lintas), dipasang paling sedikit lima meter dari sudut jalan apabila tidak ada lampu APILL.

Baca Juga: Kartu prakerja akan dilanjutkan pada tahun depan, siapkan perysaratannya

Tidak dipasang di fasilitas umum seperti lembaga pendidikan, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan, tempat ibadah, terminal, cagar budaya maupun tempat terlarang lain.

“Mayoritas APK yang melanggar berupa banner dan baliho calon anggota legislatif (caleg). Temuan ini nantinya akan kami sampaikan ke KPU Sleman untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Menurut Arjuna, banyaknya APK yang melanggar aturan karena beberapa faktor. Misalkan APK tidak dipasang sendiri oleh peserta Pemilu, tetapi dari jasa pihak ketiga. Diduga, pihak ketiga mayoritas tidak memahami aturan terkait pemasangan APK sesuai aturan.

"Jadi (APK) dipasang sembarangan begitu saja, asalkan sesuai target. Mereka tidak melihat aturan-aturan terkait dengan misalnya dilarang pasang di pohon, tiang listrik maupun lokasi larangan lain. Itu banyak kami temukan," ungkapnya.

Baca Juga: Kenapa perempuan kerap jadi target kekerasan 'debt collector' pinjol, ini jawabannya....

Hasil temuan ini, imbuh Arjuna, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Hasil kajian nantinya berupa rekomendasi akan diteruskan ke KPU Sleman. Nantinya, KPU akan menyurati pihak-pihak yang melanggar aturan pemasangan APK dan diminta menertibkan secara mandiri.

"Kalau dalam waktu tiga hari tidak ditertibkan, KPU, Bawaslu kerja sama Satpol PP Sleman akan berkoordinasi untuk menertibkan APK," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini