Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Satpol PP Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan menegaskan, pihaknya bersifat pasif dan menunggu laporan dari Bawaslu dan KPU Sleman terkait pelanggaran pemasangan APK.
Nantinya, jajaran Satpol PP Sleman akan bergerak menertibkan APK yang melanggar dengan mengacu kepada Perbup Sleman No.68 Tahun 2023.
"Kita tertibkan setelah ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu. Kami libatkan partai politik dan berharap mereka tertibkan secara mandiri. Jika tidak, kami bersama Bawaslu dan KPU akan penertibannya," tegasnya.*