Dalam APBD Perubahan 2023 ditargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 257.350.000.000. Dalam pelaksanaanya capaian melebihi target dan terealisasi sebesar Rp 283.947.140.252.
BPKPAD Sukoharjo mencatat ada kenaikan penerimaan pendapatan pajak daerah dibanding dengan target yang ditetapkan sebesar Rp 26.597.140.252 atau 10,34 persen. Capaian realisasi pendapatan pajak daerah tersebut masih dimungkinkan naik lagi sampai akhir Desember nanti.
Total ada 10 jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan Pemkab Sukoharjo. Rinciannya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bulan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Masing-masing sumber pajak daerah tersebut memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah.
"Total pendapatan pajak daerah Dalam APBD Perubahan 2023 ditargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 257.350.000.000. Dalam pelaksanaanya capaian melebihi target dan terealisasi sebesar Rp 283.947.140.252 atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 110,34 persen," ujarnya.
Baca Juga: Berhasil swasembada pangan, Sukoharjo surplus beras 160 ribu ton
BPKPAD Sukoharjo masih terus melakukan penarikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pelunasan pembayaran pajak. Dalam penarikan tersebut sekaligus dikenakan denda kepada wajib pajak karena telah melewati batas waktu seperti pajak bumi dan bangunan jatuh tempo pada 30 September 2023 lalu.
Khusus untuk denda dikenakan kepada wajib pajak sebagai bentuk sanksi dan penegakan aturan. Sebab pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan sudah ditetapkan waktu sampai batas akhir jatuh tempo 30 September setiap tahun.
Kecamatan Grogol menempati peringkat tertinggi nominal realisasi pokok pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai dengan jatuh tempo 30 September 2023 sebesar Rp 12.937.011.108.
Sedangkan terendah Kecamatan Bulu Rp 668.747.438. Penarikan pelunasan PBB masih akan terus dilakukan sampai akhir tahun 2023 meski jatuh tempo sudah terlewati mengingat masih ada wajib pajak belum melakukan pembayaran. (*)