HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo berhasil merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah melampaui target sebesar 110,34 persen.
Dalam target APBD perubahan tahun 2023 PAD dari pajak daerah ditetapkan sebesar Rp 257.350.000.000 berhasil direalisasikan Rp 283.947.140.252. Angka capaian tersebut masih dimungkinkan bertambah sampai akhir Desember nanti.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Jumat (1/12/2023) mengatakan, pihaknya mencatat sampai pertengahan November 2023 capaian PAD Kabupaten Sukoharjo bersumber dari pajak daerah berhasil melampaui target yang ditetapkan sebesar 110,34 persen.
Keberhasilan tersebut berkat kerja keras petugas dan semua pihak terkait lainnya dalam membantu penarikan pajak daerah.
Dalam APBD Perubahan 2023 ditargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 257.350.000.000. Dalam pelaksanaanya capaian melebihi target dan terealisasi sebesar Rp 283.947.140.252.
BPKPAD Sukoharjo mencatat ada kenaikan penerimaan pendapatan pajak daerah dibanding dengan target yang ditetapkan sebesar Rp 26.597.140.252 atau 10,34 persen.
Capaian realisasi pendapatan pajak daerah tersebut masih dimungkinkan naik lagi sampai akhir Desember nanti.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Nilai 5 Soal Penegakan Hukum, Pelatih Timnas AMIN Menilai Lucu, Ini Sebabnya
Total ada 10 jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan Pemkab Sukoharjo. Rinciannya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bulan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Masing-masing sumber pajak daerah tersebut memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah.
BPKPAD Sukoharjo masih terus melakukan penarikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pelunasan pembayaran pajak.
Baca Juga: Film horor Malam Para Jahanam, tak sekadar tampilkan hantu, tapi juga ini
Dalam penarikan tersebut sekaligus dikenakan denda kepada wajib pajak karena telah melewati batas waktu seperti pajak bumi dan bangunan jatuh tempo pada 30 September 2023 lalu.