Polres Sukoharjo dan BPD Jawa Tengah Cabang Sukoharjo kerjasama penyaluran PNPP

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 17:55 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dan Pimpinan BPD Cabang Sukoharjo, Nunuk Sasanti menunjukan MoU penyaluran PNPP.  (Dok. Polres Sukoharjo)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dan Pimpinan BPD Cabang Sukoharjo, Nunuk Sasanti menunjukan MoU penyaluran PNPP. (Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo dan PT BPD Jawa Tengah cabang Sukoharjo, menggelar MoU terkait penyaluran tunjangan kinerja pegawai negeri pada Polri (PNPP), Kamis (30/11/2023).

Acara yang digelar di Mako Polres Sukoharjo tersebut diikuti oleh segenap jajaran Polres Sukoharjo serta tim dari BPD Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada BPD Jawa Tengah cabang Sukoharjo, atas kesepakatan kerjasama terkait penyaluran tunjangan kinerja pegawai negeri pada Polri (PNPP) dilingkungan Polres Sukoharjo.

Pada kesempatan itu, AKBP Sigit juga berterima kasih atas bantuan mobil ambulan yang diberikan oleh PT BPD Jawa Tengah. Menurutnya, mobil ambulan ini akan dipergunakan untuk kemanusiaan.

Baca Juga: Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi, Mikrobus Elf Tabrak Dump Truk di Wates Kulon Progo, Satu Orang Meninggal Dunia

“Karena mobil kita sangat terbatas, dimana apabila ada masyarakat yang membutuhkan kami sangat kewalahan karena terbatasnya unit kita bila dibutuhkan secara bersamaan,” ujarnya.

Kapolres juga berharap komunikasi yang terjalin antara BPD Jawa Tengah, dengan Kepolisian Resor Sukoharjo dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Pimpinan BPD Cabang Sukoharjo, Nunuk Sasanti, mengungkapkan bahwa sebelumnya pada tanggal 9 September 2023, PT BPD telah melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait dukungan dan sinergitas dibidang perbankan dalam pelayanan masyarakat.

“Disini kami juga serahkan bantuan berupa fasilitas 1 unit ambulan, dimana harapannya dapat membantu Polres Sukoharjo dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X