Pius Lustrilanang yang Merupakan Anggota VI BPK Hari Ini Penuhi Panggilan KPK dan Langsung Diperiksa, Ini Kasusnya

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 12:30 WIB
Anggota VI BPK Pius Lustrilanang (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Anggota VI BPK Pius Lustrilanang (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang terkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta pada Jumat (1/12/2023) hari ini.

Pius Lustrilanang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dan kawan-kawan.

"Pius Lustrilanang, selaku anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI, saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Baru Bayar Kredit Dua Bulan, Pasutri Nekat Over Alih Mobil hingga Berbuntut Pidana

Namun demikian, Ali Fikri tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Pius tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius pada Rabu (15/11/2023). Namun, lembaga antirasuah itu belum memberikan keterangan soal apa saja temuan hasil penggeledahan tersebut.

Pada Selasa (14/11), KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya.

Enam tersangka tersebut ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).

Baca Juga: Kasus Aiman Witjaksono yang singgung netralitas Polri, begini saran IPW kepada Polda Metro Jaya

Kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Baca Juga: Oknum Massa Buruh Keroyok Sopir Truk Berujung Laporan Polisi

Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis, dan David Patasaung selaku ketua tim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X