"Klien kami kabur pada bulan September 2019, ternyata kerugian bertambah menjadi Rp 3,4 miliar. Selisihnya relatif besar," katanya.
Bahkan ada beberapa transaksi yang diduga dilakukan orang lain saat tersangka kabur, tapi kerugiannya dimasukkan ke tersangka. Adnan berharap agar kejaksaan untuk mengusut kejanggalan itu.(*)