HARIAN MERAPI - Tim Kejati DIY telah menetapkan kasir di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) yang berada di Kapanewon Pandak, Bantul menjadi tersangka. Terhadap pelaku TM saat ini sudah dilakukan penahanan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TM berstatus saksi perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di BUKP Pandak tahun 2009-2019. TM diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kasir.
"Akibat perbuatannya, pelaku telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.400.487.838," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Suku bunga pinjol produktif turun bertahap hingga 0,067 persen per hari pada 2026
Dijelaskan, uang sebesar Rp 3,4 miliar tersebut berasal dari 234 rekening. Salah satunya adalah rekening tabungan atas nama BUKP Kapanewon Pandak di BPR Bantul dengan uang yang diselewengkan sebesar Rp 334 juta.
Kemudian ada 161 rekening tabungan nasabah dengan total uang yang diselewengkan Rp 1.998.086.838, 37 rekening deposito nasabah dengan total uang Rp 985 juta, 35 rekening kredit nasabah total uang Rp 83.401.000.
TM diduga telah mengambil kas di Bank Bantul tanpa sepengetahuan Kepala BUKP. Menyalahgunakan pengelolaan dana pihak ketiga, terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan SIMASA yang tidak dicatat di BUKP.
Pelaku juga menghimpun deposito yang juga tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP. Menyalahgunakan kredit yang berupa tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan dan mengambil jaminan kredit.
Baca Juga: Penyandang disabilitas butuh edukasi hadapi Pemilu 2024
"Pelaku ini juga menggunakan uang pencairan kredit, dan ikut memberikan kredit yang tidak tercatat pada sistem BUKP, atau membuat bank di dalam bank," tandasnya.
Selain itu, TM tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dan nasabah untuk BUKP Kecamatan Kasihan. Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Sementara itu penasehat hukum tersangka TM, Adnan Pambudi SH MH mengatakan, kliennya sudah beritikad baik dan kooperatif guna mempertanggungjawabkan apa yang telah diduga penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan jumlah kerugian, kliennya masih meragukannya karena sebelumnya ada kesepakatan hanya Rp 3,1 miliar. Dengan demikian, Adnan mengaku ada kejanggalan dalam kasus ini.