HARIAN MERAPI - Enam fraksi di DPRD Sukoharjo menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna bersama di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (20/11/2023).
Juru bicara Fraksi PDIP Artiyana Ririn Yuanawati mengatakan, saat ini transportasi sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia umumnya dan khususnya Sukoharjo. Hampir setiap kalangan masyarakat mempunyai kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Hal tersebut menyebabkan menumpuknya jumlah kendaraan di wilayah Sukoharjo yang pada gilirannya akan timbulnya kemacetan dan kerawanan sosial di jalan.
Kemacetan merupakan salah satu permasalahan yang timbul akibat dari banyaknya jumlah kendaraan namun tidak diimbangi sarana dan prasarana transportasi yang baik.
Baca Juga: Jendela Transfer BRI Liga 1 Segera Tutup, PSS Sleman Diburu Waktu
Hal tersebut menunjukkan eratnya kaitan antara mobilitas masyarakat dalam aspek transportasi dengan fasilitas parkir. Banyaknya kendaraan akan membuka peluang bisnis yang besar bagi penyedia jasa parkir.
Hal yang perlu diperhatikan pengelola parkir adalah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hal ini adalah pemilik kendaraan.
Pengelola parkir harus memperhatikan hak-hak pemilik kendaraan, sehingga pemilik kendaraan mendapatkan rasa aman dan nyaman saat memarkirkan kendaraan di lahan parkir. Tentunya pemilik kendaraan tidak menginginkan kendaraan miliknya mengalami kerusakan atau bahkan kehilangan.
Hubungan hukum antara pengelola parkir dan pemilik kendaraan menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367 K/Pdt/2002 merupakan perjanjian penitipan barang.
Baca Juga: Begini riuhnya suasana ketika Mahfud MD sambangi kampung halamannya Madura
Perjanjian penitipan barang menurut Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata) terjadi apabila pihak yang satu menerima barang untuk dipelihara dari pihak yang menitipkan, dan yang menerima titipan berjanji akan mengembalikan barang tersebut kemudian dalam keadaan wujud semula.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa untuk mengurangi kerawanan kriminalitas baik itu pencurian, perselisihan atau kerusakan perlu adanya bukti bahwa jasa perparkiran itu resmi maka harus punya tanda bukti parkir.
Tanda bukti parkir ini merupakan karcis parkir didalam karcis parkir ini setidaknya di dalam karcis tertulis dan memuat klausul-klausul yang membuat pengguna parkir merasa aman dan ada jaminan.
Klausul tersebut adalah klausul baku yang bertujuan untuk menghemat waktu, serta untuk penyeragaman dalam memberikan pelayanan pada konsumen.
Baca Juga: Gaet Segmen Solopreneur, Astra Financial dan WeLab Luncurkan Layanan Perbankan Digital Bank Saqu