Raperda Penyelengaraan Perparkiran di Sukoharjo, Dewan soroti pentingnya penataan parkir

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 17:55 WIB
Juru bicara Fraksi PDIP saat penyampaian pandangan umum tentang Raperda Penyelengaraan Perparkiran (Wahyu Imam Ibadi)
Juru bicara Fraksi PDIP saat penyampaian pandangan umum tentang Raperda Penyelengaraan Perparkiran (Wahyu Imam Ibadi)

Fraksi PDIP mengajukan beberapa pertanyaan atas Raperda tentang Penyelengaraan Perparkiran, Pertama, Sejauh mana Raperda ini memuat klausul bagi penyedia jasa parkir yang menjamin adanya kenyamanan bagi pengguna parkir.

Kedua, sejauh mana Raperda ini memuat klausul bagi penyedia jasa parkir untuk membuat atau menyediakan karcis, dan sangsi apa jika penyedia jasa parkir tidak memberikan karcis ke konsumen.

Ketiga, Sejauh mana Raperda ini mampu mengurangi gesekan masyarakat, baik antara penyedia jasa parkir dan antara jasa
penyedia parkir dengan pengguna parkir.

Keempat, sejauh mana Raperda ini mampu meningkatkan PAD yang bersumber dari retribusi parkir.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Turun Tangan, Harga Cabai Rawit Merah di Sukoharjo Tembus Rp 88.000 per Kilogram

Kelima, kapan Perda perparkiran ini efektif dilaksanakan di lapangan mengingat parkir ini memberikan kontribusi PAD Kabupaten Sukoharjo.

"Pertanyaan Keenam, Sejauh mana raperda ini mengatur pengelolaan parkir di dalam komplek dan atau area dalam bangunan mall atau bangunan lainnya tapi fakta lapangan bahu jalan masih digunakan untuk parkir, lantas tindakan apa jika bahu jalan masih digunakan untuk parkir," ujarnya.

Juru bicara Fraksi Golkar Jaka Wuryanta mengatakan, pihaknya memandang bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan masyarakat di bidang transportasi yang dapat mendukung aktifitas perekonomian perlu dilakukan penertiban arus lalu lintas dalam menata sistem Perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Kesal Terhadap Pengunjung Warung Makan, Tukang Parkir Jadi Korban Pembacokan, Ini Kronologinya

Permasalahan umum yang terjadi adalah meningkatnya volume kendaraan saat ini sedangkan kurang tersedianya lahan parkir.

Sesuai amanat dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Sukoharjo perihal kewajiban menyediakan lahan parkir, maka perlu memperhatikan zonasi PKL dan Zonasi perdagangan dan jasa.

Fraksi Partai Golkar memandang Kebijakan yang disusun setelah Perda Penyelenggaraan Perparkiran ini diberlakukan pastinya akan mengatur secara detail dan rinci tentang Penyelenggaraan Perparkiran. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X