Solidaritas ini dibentuk untuk mendukung para debitur UMKM yang sulit melaksanakan kewajiban membayar hutang.
"Kita mengimbau para broker yang sering ikut lelang, jangan sita aset UMKM karena kami akan melawan. Karena ini para pelaku korban Covid-19 yang harus dilindungi," terangnya.
Sementara Tim Advokasi Komunitas UMKM DIY, Wajito SH menilai, selama ini keberpihakan pemerintah terhadap UMKM masih sangat kurang terbukti dampak Covid-19 sangat dirasakan para pelaku UMKM.
Pemerintah telah men-PHP dengan hadirnya UU No 4 Tahun 2023 namun PP tidak diturunkan sehingga membuat UMKM menderita.
"Harapannya pemerintah turun tangan sehingga masalah yang dihadapi UMKM bisa teratasi. Jangan coba-coba menekan seenaknya dengan mengambil aset-aset UMKM. Kalau itu terjadi lagi maka akan kita lawan," tegas Waljito.*