Pura-pura mencari rumah kos, seorang pria gondol handphone dari rumah di Sinduadi Sleman

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 15:19 WIB
etugas saat menunjukan barang bukti  (Foto : Samento Sihono)
etugas saat menunjukan barang bukti (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pura-pura mencari rumah kos, seorang pria berinisial PS (33) warga Gondang, Mojokerto, nekat mencuri handphone milik CA (28) asal Kalimantan, yang tinggal di wilayah Sinduadi, Mlati.

Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto Sakti, SIK, MM, didampingi Kanit Reskrim Iptu Tekun Ibadata STrk mengatakan, pelaku mengambil handphone korban di dalam kamar kos milik korban saat itu pintu terbuka.

"Saat kejadian, korban sedang berada di kamar mandi," kata Kompol Martinus, saat jumpa pers, Selasa (14/11/2023).

Dijelaskan, pencurian itu berawal saat pelaku pura-pura mencari kost di daerah Sinduadi dan masuk ke dalam kamar Kost yang sudah disewa korban. Peristiwa tersebut terjadi pada, Kamis (28/11) sekira pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Jangan sampai terlambat, kenali dan cegah kondisi pradiabetes, begini caranya

Saat berada di dalam rumah kos, pelaku melihat salah satu kamar korban dalam keadaan pintu terbuka. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke kamar korban dan melihat handphone di atas tempat tidur.

"Saat itu korban sedang di kamar mandi dan setelah keluar, korban melihat pelaku mau keluar dari kamar kostnya. Korban kemudian menghampiri," ucapnya.

Saat itu korban melihat pelaku membawa handphone miliknya. Kemudian korban teriak 'maling - maling' tetangga kost keluar dan bersama sama mengamankan pelaku, saat itu warga juga berdatangan.

Alhasil pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku saat ditanyai oleh warga mengaku telah mengambil handphone itu. Setelah itu pelaku dibawa oleh warga dan diserahkan ke petugas kepolisian ke Polsek Mlati.

Baca Juga: Netralitas ASN Kembali Disorot Publik Jelang Momen Pemilu 2024, Pemkab Sukoharjo Gelar FGD

"Pelaku ini berniat menjual HP tersebut karena tidak mempunyai uang," jelasnya.

Sementara itu pelaku PS mengaku awalnya tidak ada niatan untuk mencuri. Ia berjalan karena ingin mencari rumah kos, namun karena ada kesempatan saat melihat handphone timbul niat untuk melakukan pencurian.

"Awalnya tidak ada niat mencuri, tapi karena saya butuh uang dan melihat handphone itu, akhirnya saya ambil," dalih pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama lamanya 5 tahun kurungan penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X