solo

Mantan Kasir PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:25 WIB
Ilustrasi korupsi. Kejari Sukoharjo tetapkan tersangka korupsi PT BKK Jateng Kas Bulu. (Freepik)

HARIAN MERAPI - RS mantan kasir PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Penetapan mantan kasir PT BKK Jateng Kas Bulu dilakukan setelah cukup bukti RS terlibat tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 879.455.943.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Kamis (19/10/2023) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah resmi menetapkan RS mantan kasir PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu sebagai tersangka.

Baca Juga: Beredar video asusila mahasiswi di Batam, ini pelakunya

Penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Sukoharjo pada Rabu (18/10/2023) kemarin.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RS langsung ditahan oleh Kejari Sukoharjo. Penanganan dilakukan di Rutan Surakarta selama 20 hari ke depan.

Kejari Sukoharjo menerapkan RS sebagai tersangka karena disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud daftar ke KPU dikawal kirab budaya dan diiringi Ketum partai pendukung

RS sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan diketahui nilai kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 879.455.943.

"Bahwa berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan RS sebagai tersangka tindak pidana korupsi," ujarnya. *

Tags

Terkini