news

Sidang korupsi SMPN 1 Wates, Terdakwa SA divonis 1 tahun, sedangkan JA satu tahun tiga bulan penjara

Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:25 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)

HARIAN MERAPI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menggelar persidangan atas nama terdakwa SA dan JS.

Sidang digelar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan Paket Il Relokasi SMP Negeri 1 Wates Tahun Anggaran 2018 dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Vonny Trisaningsih SH MH selaku Ketua Majelis dan Agus Stiawan SH SP Not, Elias Hamonangan SE SH MH masing-masing selaku Anggota Majelis.

Majelis hakim menyatakan terdakwa SA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Alwi Farhan, aset masa depan bulu tangkis Indonesia yang harus dibina dengan baik

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa SA dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Kepala Kejari Kulon Progo, Ardi Suryanto SH MH dalam press release yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (12/10/2023).

Majelis Hakim dalam putusannya juga menyebutkan menghukum terdakwa SA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 106.226.000.

Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta juga membacakan putusan terdakwa JS yang pada pokoknya menyebutkan terdakwa JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Resmi! Marc Marquez tinggalkan Honda setelah 11 tahun bersama dan berlabuh di Gresini Racing

"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa JS dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.

Setelah pembacaan putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikapnya.

Semua pihak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut sehingga dalam tempo sampai dengan tujuh hari kalender ke depan para pihak diharapkan sudah menentukan sikapnya baik menerima putusan ataupun menolak putusan dengan cara mengajukan upaya hukum. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB