32 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Mendapat Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Pemberian remisi bagi wabin Rutan Kelas IIB Wates. (Humas Pemkab Kulonprogo)
Pemberian remisi bagi wabin Rutan Kelas IIB Wates. (Humas Pemkab Kulonprogo)

 

HARIAN MERAPI - Sebanyak 32 warga binaan (wabin) Rutan Kelas IIB Wates mendapat remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8). Satu di antaranya bahkan langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto menjelaskan, pemberian remisi disesuaikan dengan peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, 31 wabin mendapat remisi umum I, terdiri dari 23 wabin remisi 1 bulan, 6 wabin remisi 2 bulan dan 3 wabin remisi 3 bulan. Kemudian satu wabin lainnya mendapat remisi umum II dan langsung bebas.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Bagikan 765 Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

"Remisi adalah reward bagi wabin yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Penilaian yang dilakukan tidak hanya dari pengamatan saja, tapi menggunakan sebuah sistim penilaian, yaitu Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)," kata Erik dalam upacara pemberian remisi di Aula Rutan Kelas IIB Wates.

Erik memastikan, pihaknya telah berkomitmen melaksanakan sistem pemasyarakatan dengan baik. Karenanya, remisi unum kemerdekaan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan.

"Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," jelasnya.

Baca Juga: Gaet Kepesertaan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Yogya Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa

PJ Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyambut baik adanya pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates. Diharapkan, wabin penerima remisi menyikapinya dengan penuh rasa syukur dan kebahagiaan.

"Tentunya harus siap kembali bermasyarakat dengan baik. Kehidupan yang akan dijalani ke depan harus ditata kembali, memulai kehidupan baru yang lebih baik lagi," kata Made.

Pemberian remisi ini hendaknya juga memotivasi wabin untuk introspeksi dan meningkatkan optimisme selama menjalani masa tahanan. Pembinaan selama berada di Rutan Kelas IIB akan sangat bermanfaatbketika mereka kembali ke masyarakat. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X