HARIAN MERAPI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta meluncurkan program Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa di Balkondes Tebing Breksi, Sleman, Jumat (21/7/2023).
Diharapkan makin banyak pekerja informal yang Bukan Penerima Upah (BPU) terlindungi program perlindungan sosial yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono mengutarakan, program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan mendekatkan diri ke masyarakat pedesaan, yang sebagian besar masyarakatnya belum familier dengan program perlindungan sosial Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Di DIY terdapat 392 desa yang perlu dikenalkan KKBC Masuk Desa. Jika dalam satu desa terdapat 100 warga yang ikut program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, maka jumlahnya akan terus bertambah seiring manfaat dan santunan yang didapat," ujar Teguh.
Hingga kini, lanjut Teguh, terdapat 1,6 juta angkatan kerja di DIY. Hanya saja, dari jumlah tersebut baru 500 ribu pekerja atau 31 persen yang terlindungi dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja informal yang bukan penerima upah seperti petani, buruh, pedagang, tukang bangunan, pemandu wisata, atlet dan lainnya berhak mengikuti program JKK, JKM dan JHT secara mandiri dengan iuran sangat ringan, yakni paling rendah Rp 36.800 tiap bulan. Atau jika hanya mengikuti JKK dan JKM, premi yang dibayar hanya Rp 16.800 perbulan.
Pekerja informal yang terlindungi program sosial BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja senilai total Rp 70 juta. Jumlah tersebut terdiri santunan sekaligus Rp 48 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta.
"Kami setiap tahunnya membayarkan manfaat dan santunan hingga Rp 500 miliar kepada pekerja yang mengalami risiko kerja seperti kecelakaan, kematian dan beasiswa hingga kuliah di DIY," sambungnya.
Oleh sebab itulah, untuk menyasar kepesertaan pekerja informal lebih banyak, BPJS Ketenagakerjaan merangkul mitra resmi bernama Perisai. Perisai yang dilengkapi surat tugas adalah kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi, sosialisasi serta dapat mendaftarkan peserta baru BPU.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Arya Nugrahadi mengimbau para pekerja informal di DIY memanfaatkan program perlindungan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Arya menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 serta secara khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 99 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kemanfaatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: TPA Piyungan tutup sampai 5 September, Pemkab Bantul optimalkan TPST di tingkat kelurahan
"Program ini sangat baik manfaatnya, sehingga perlu diikuti oleh seluruh pekerja informal di DIY," pesan Arya.
Dijelaskan, semula program BPJS Ketenagakerjaan awalnya diorientasikan untuk pekerja formal, kemudian didorong untuk menyasar pekerja informal, khususnya bagi para pekerja rentan yang memiliki risiko kerja tinggi. "Pekerja rentan itu salah satunya adalah pekerja yang di dalam kehidupannya secara perekonomian masih masuk di ambang batas kemiskinan," ujar Arya.