Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat dan Beasiswa Senilai Rp 422 juta

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 13:15 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan manfaat hak jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta kepada ahli waris alhamrhum Yuslan Susilo.  (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan manfaat hak jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta kepada ahli waris alhamrhum Yuslan Susilo. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

HARIAN MERAPI - Seorang kurir meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Mendengar informasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status kepesertaan korban.

Kurir bernama Yuslan Susilo (42 tahun) tersebut merupakan karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS). Alhmarhum Yuslan ditugaskan sebagai kurir di SAP Express dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020.

Baca Juga: Berikan rasa aman saat penanganan bencana, 1.000 relawan Bantul terima jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada peserta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang datang langsung ke kediaman korban mengungkapkan duka cita yang mendalam sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta.

Manfaat tersebut terdiri atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta dan juga beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi.

Anggoro menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga, namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja.

Baca Juga: Ceramah Megawati soal pengajian timbulkan kontroversi, diduga videonya dipotong, ini penjelasannya

“Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal tersebut juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja. Oleh karena itu kami bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya,” terang Anggoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (24/2/2023).

Esti Juniarti, istri almarhum mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan kepadanya dan keluarga.

"Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian support untuk masa depan anak saya dan semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum husnul khatimah dan tenang," ungkap Esti.

Baca Juga: Permudah Peserta JKN, BPJS Kesehatan Maksimalkan Layanan Antrean Online

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Operational Director PT Mitra Andalan Service Ana Rosalina, Human Capital & Corporate Planning General Manager PT Satria Antaran Prima Tbk Edwin Tito, serta Corporate Secretary General Manager PT Satria Antaran Prima Tbk Denny Parhan.

Anggoro mengapresiasi komitmen dari PT Mitra Andalan Service yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menekankan bahwa hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan pengantaran barang lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Denny Parhan mewakili manajemen SAP Express memastikan bahwa seluruh karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pihaknya sangat memperhatikan risiko yang mungkin terjadi setiap saat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X