Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat dan Beasiswa Senilai Rp 422 juta

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 13:15 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan manfaat hak jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta kepada ahli waris alhamrhum Yuslan Susilo.  (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan manfaat hak jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta kepada ahli waris alhamrhum Yuslan Susilo. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Baca Juga: Sergio Ramos Umumkan Pensiun dari Timnas Spanyol, Sanjung Usia Messi, Modric dan Pepe

BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot jumlah kepesertaannya yang ditargetkan akan mencapai 70 juta tenaga kerja aktif di tahun 2026. Menurut data, hingga Desember 2022, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 38 juta tenaga kerja aktif dan telah membayarkan 3,6 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp 48,2 miliar.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga. Jadi saya berharap dan mengimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Anggoro.

Baca Juga: Ini Fitur GoTransit yang Dikenalkan Gojek dan KAI Commuter untuk Menunjang Mobilitas Penumpang KA Yogya-Solo

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yuslan Susilo, semoga dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal, serta anak yang tinggal tetap dapat melanjutkan pendidikan sehingga dapat bekerja dan membantu keluarga.

“Di sinilah negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan, untuk itu diimbau kepada seluruh tenaga kerja khususnya pekerja informal lainnya agar bisa segera melindungi dirinya dan keluarganya terhadap risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” terangnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X