jawa-tengah

Dituduh lakukan pelecehan seksual, dikeroyok dan didenda Rp 15 juta, beginilah nasib pria asal Klaten

Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Pengacara korban, Teuku Rizkiansyah SH saat memberikan keterangan pers (Foto-Yusron Mustaqim )

 

HARIAN MERAPI - Seorang pria, Sutrisno (43) warga Klaten Jawa Tengah kini hanya tergolek lemah dan tidak bisa bekerja setelah menjadi korban pengeroyokan di wilayah Borangan Klaten Jawa Tengah pada 17 September 2023 setelah dituduh melakukan pelecehan seksual.

"Saat itu penonton berdesak-desakan dan ketika pemain jatilan kesurupan membuat penonton perempuan terdekat mundur dan seorang korban jatuh menimpa Sutrisno. Sutrisno tak sengaja memegang bagian celana dan dinilai melakukan pelecehan seksual dan menjadi bulan-bulanan massa," ujar Teuku Rizkiansyah SH, pengacara korban kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Disebutkan, awalnya Sutrisno jalan-jalan untuk nonton jatilan di Borangan Manisrenggo Klaten Jawa Tengah mulai pukul 14.00.

Baca Juga: Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos dan POC di Sedayu, Peserta Tak Hanya dari KWT Tani Surya Harapan

Sekitar pukul 15.00 dan 16.00 para penonton baik laki-laki maupun perempuan masuk ke area pentas jatilan.

Saat itu posisi Sutrisno berada di belakang rombongan penonton perempuan.

Ketika pemain jatilan kesurupan lalu mengejar penonton dan tiba-tiba penonton perempuan mundur menimpa Sutrisno lalu jatuh mengenai kemaluan dan dianggap pelecehan.

Atas peristiwa itu orang yang diduga pacar perempuan menarik Sutrisno ke luar lapangan lalu dipukuli.

Dari pengakuan korban pelaku pengeroyokan ada puluhan orang.

Baca Juga: Pendapatan Premi Industri Asuransi Mencapai Rp 203,42 Triliun

Bahkan pacar perempuan yang diduga dilecehkan hendak memukul kepala korban dengan batu namun berhasil dicegah warga.

Selanjutnya Sutrisno pada malam harinya dibawa ke rumah kades setempat dan dilakukan musyawarah dan dipanggil istrinya yang datang bersama Ketua RW tempat tinggal korban.

Dalam sidang warga, Sutrisno pun didenda Rp 20 juta namun setelah ditawar dan korban menyanggupi membayar Rp 15 juta.

Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada perempuan yang mengaku sebagai korban pelecehan sebesar Rp 10 juta dan sisanya Rp 5 juta untuk penyelenggara jatilan karena dibubarkan sebelum pentas selesai.

Sutrisno pun diminta membayar denda pada malam itu juga.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB