Dituduh lakukan pelecehan seksual, dikeroyok dan didenda Rp 15 juta, beginilah nasib pria asal Klaten

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Pengacara korban, Teuku Rizkiansyah SH saat memberikan keterangan pers  (Foto-Yusron Mustaqim )
Pengacara korban, Teuku Rizkiansyah SH saat memberikan keterangan pers (Foto-Yusron Mustaqim )

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga J-Force, Jaket Buatan Mahasiswa UGM untuk Keselamatan Pengendara Motor

Setelah telepon keluarga di Wonogiri tak ada uang membuat warga marah dan kembali memukuli korban.

Namun setelah tanda tangan korban boleh pulang dan diberi batas waktu sampai 17 Oktober 2023 untuk membayar denda.

Sebelum pulang Sutrisno harus meninggalkan motor dan handphone sebagai jaminan.

"Anehnya perempuan yang mengaku dilecehkan tak pernah muncul dan pelecehan kok di tempat umum. Kalaupun tersentuh dan tersenggol itu tak ada unsur kesengajaan," terang Rizki.

Baca Juga: Digondol wewe gara-gara ingin mencuri pisang bakda Maghrib, ini yang kemudian terjadi

Akibat pengeroyokan yang dilakukan massa membuat korban mengalami pembengkakan otak, rahang retak dan pecah serta pembengkakan di pinggang.

Sampai saat ini korban tak bisa bekerja dan tergeletak karena sering mengalami mual dan muntah.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X