HARIAN MERAPI - Seorang wanita RK (40) warga Giripurwo Kulon Progo sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meminta kepolisian Reskrim Polres Kulon Progo segera menindaklanjuti laporan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, HK (43) seorang security.
Pasalnya sudah puluhan tahun korban menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri saat hidup di Jakarta maupun di rumahnya Kulon Progo.
"Kami tetap mendukung unit PPA Polres Kulon Progo untuk menindaklanjuti untuk mewujudkan keadilan bagi klien kami. Apalagi saat ini Polres Kulon Progo masih responsif dalam menangani laporan korban," ujar Direktur JRJ Law Office Thomas Nur Anna Edi Darma SH, selaku kuasa hukum korban dalam konferensi pers di Kantor Jogja Reincarnation Justice (JRJ) Jalan Dr Supomo Bantul, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Gelar shalat istisqa dan ritual perang cendol, warga Kemiriombo Temanggung berharap turun hujan
Disebutkan, awalnya tahun 2007 saat RK menikah dengan HK (43) asal Lampung pecatan TNI AU di Jakarta lalu di bawa ke Jakarta.
HK orang tak bertanggung jawab kepada keluarga, mabuk dan minta uang ke istri. Pernikahan keduanya ternyata sebuah paksaan oleh HK dikarenakan jika korban tidak mau menikah maka diancam akan dibunuh.
Setelah korban menikah tahun 2007, keduanya pindah ke Jakarta dan memulai kehidupan baru.
Ternyata ini merupakan awal dari penderitaan yang dialami korban selama 16 tahun pernikahan dari tahun 2007 hingga 2023 selalu mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
Selama tahun 2007 hingga 2023 pelaku sebagai seorang pemimpin rumah tangga sering kali mabuk-mabukan.
Tekanan yang dialami korban semakin tinggi karena pada tahun 2007 pelaku pernah ingin mencoba menyembelih leher korban di atas sebuah ember dengan menggunakan golok dan membawa anak hasil pernikahannya dimana saat itu masih berusia 40 hari.
Tekanan yang semakin hari membuat korban takut ternyata tidak ada hentinya. Pada 2013 pelaku membakar barang-barang korban dikarenakan meminta uang Rp 5 juta yang mana uang yang diminta sudah diberikan.
Bahkan korban memaksa melakukan hubungan intim melalui anus sampai mengalami luka.
Korban juga pernah direndam pelaku di kolam renang sebuah hotel di Yogyakarta dari pukul 01.00 hingga 05.00.