Puluhan tahun jadi korban KDRT, ini yang dilakukan ibu 2 anak kepada suaminya

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Korban RK (3 dari kiri) didampingi penasihat hukum dari Kantor JRJ Law Office saat memberikan keterangan pers  (Foto : Yusron Mustaqim)
Korban RK (3 dari kiri) didampingi penasihat hukum dari Kantor JRJ Law Office saat memberikan keterangan pers (Foto : Yusron Mustaqim)

Kekerasan seksual yang dialami RK berlanjut karena pada tahun 2017 hingga 2023 pelaku memaksa korban memasukan terong ke alat vital korban.

Hal tersebut membuat RK mengalami luka dalam beberapa tahun ini.

Bahkan tahun 2019 pelaku pernah meminta uang Rp 30 juta kepada korban sehingga RK dipaksa menjual tanah orang tuanya.

Baca Juga: Penyebar video asusila mirip Rebecca Kloper ditangkap polisi, motifnya adalah....

Selain itu pada Agustus 2023 RK lupa menyetrika baju sehingga HK memukul RK menggunakan ceret yang untungnya ditangkis oleh ayah RK.

Puncaknya pada 22 September 2023 ketika korban di rumah sakit karena sakit asam lambung pelaku datang dan menganiaya korban dengan menekan jarum infus, menampar, meludahi dan memukul dengan botol air mineral. Kekerasan juga dilakukan saat korban sampai rumah.

Selain mendapatkan kekerasan fisik dan psikis, korban juga ditelantarkan pelaku dengan tidak dinafkahi selama kurang lebih 10 tahun.

Hingga akhirnya korban merasa sudah tidak kuat lagi dan melaporkan suaminya kepada Polres Kulon Progo pada 28 September 2023.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri, Presiden segara isi kekosongan Menteri Pertanian

Pembuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Saat ini upaya perlindungan hukum HK ditangani JRJ Law Office yang kemudian sudah memohon perlindungan hukum dan dukungan atas kejadian yang dialami korban kepada berbagai institusi seperti kepolisian sampai UPTD PPA Kulon Progo.*



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X