HARIAN MERAPI - Program layanan Samsat Kalurahan Lima Tahunan atau ‘Saliman’ pertama kali di Propinsi DIY diluncurkan di Kapanewon Ngawen, Gunungkidul.
Peningkatan pelayanan wajib pajak bagi pemilik kendaraan bermotor Saliman dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Propinsi DIY Wiyos Santosa SE MA.
Selain itu peluncuran Saliman juga dihadiri Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY AKBP Novita Eka Sari MH SIK, Kacabang PT Jasa Raharja DIY Imam Mustofa dan Kepala KPPD Gunungkidul M Yuliyanto SIP MPA.
Baca Juga: Santri di Temanggung Meninggal Dunia Diduga Karena Dianiaya Temannya, Ini Kronologinya
Peluncuran program Saliman yang untuk pertama kalinya ini disambut positif masyarakat.
“Program Saliman diluncurkan untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak,” kata Kepala BPKA Propinsi DIY Wiyos Santosa SE MA, Senin (11/9/2023).
Program Saliman nantinya juga akan diperluas untuk seluruh Provinsi DIY yakni pergantian Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) yang berlaku setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga: Ribuan pelanggar terjaring Operasi Zebra Progo di Bantul, ini mayoritas pelanggarnya
Saliman adalah istilah untuk membayar pajak tahunan sekaligus memperpanjang STNK kendaraan yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Saat membayar pajak lima tahunan yang semula hanya dilayani di pusat layanan Kantor Samsat kabupaten, khusus di Gunungkidul bisa dilayani di Samsat Kalurahan.
Untuk STNK 5 tahunan merujuk kepada perpanjangan STNK yang disertai dengan pembayaran pajak tahunan juga penggantian plat nomor kendaraan.
“Syarat dan ketentuan meskipun tidak lagi dilakukan di pusat layanan atau samsat kabupaten, tetapi tetap sama,” Imbuhnya.
Baca Juga: Kebakaran hebat di TPA Kopi Luhur Cirebob, ribuan warga terpaksa mngungski, begini kondisinya
Ditambahkan Kepala KPPD Gunungkidul M Yuliyanto SIP MPA program Saliman yang baru saja diluncurkan di Samsat Kalurahan Ngawen sudah ada ratusan wajib pajak yang melakukan registrasi ulang dan pembayaran pajak lima tahunan ini.