Bahkan juga berdampak terhadap peningkatan pembayaran pajak, terlebih dengan adanya kebijakan bebas denda bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran dan berlaku hingga 30 September 2023 mendatang.
Diakuinya bahwa pelayanan Program Saliman ini terbagi menjadi 4 lokasi pelayanan yakni setiap hari Senin, dilakukan di Samdes Kemiri, Tanjungsari.
Baca Juga: Lima anak SMP di Berbah Sleman dianiaya mantan kaka kelasnya, ini sebabnya
Hari Selasa di Samdes Semugih Rongkop, Hari Rabu di Samdes Hargomulyo, Gedangsari dan Kamis di Kapanewon Ngawen.
”Program ini akan mempercepat pelayanan kepada wajib pajak yang domisilinya jauh dari pusat layanan kabupaten,” ujarnya. *